Pancasila Katanya Dasar Negara. Tapi Kok Makin Kesini, Hukum Terasa Makin Menjauh?

Kita diajari satu hal sejak awal kuliah.
Pancasila adalah dasar negara. Ideologi bangsa. Sistem filsafat. Paradigma pembangunan.

Artinya jelas.
Hukum Indonesia seharusnya lahir dari nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan musyawarah.

Masalahnya, realitas sering tidak terasa begitu.

Banyak produk hukum hari ini terasa kaku ke bawah. Lembut ke atas. Cepat mengatur. Lambat mendengar. Kritik bisa berujung laporan. Kesalahan kecil bisa jadi perkara panjang. Kasus besar sering terasa berputar di tempat.

Kalau ini bukan soal keadilan, lalu soal apa.

Sila kedua bicara kemanusiaan.
Namun dalam praktik, hukum sering lupa pada konteks sosial. Lupa pada posisi rakyat kecil. Lupa bahwa manusia bukan sekadar objek pasal.

Sila kelima bicara keadilan sosial.
Faktanya, akses keadilan tidak setara. Biaya hukum mahal. Proses panjang. Energi habis. Banyak orang menyerah sebelum sampai ruang sidang.

Ini bukan cerita baru. Tapi tetap relevan.

Sila keempat bicara musyawarah.
Namun banyak kebijakan hukum lahir tanpa partisipasi publik yang sungguh-sungguh. Diskusi sering formalitas. Kritik dianggap ancaman. Padahal negara demokratis hidup dari perbedaan pendapat.

Di titik ini, PANCASILA sering terdengar seperti slogan. Indah di pidato. Ringan di spanduk. Berat saat harus dipraktikkan.

Padahal masalahnya bukan pada Pancasila.

Pancasila tidak pernah gagal.
Yang sering gagal adalah keberanian menjadikannya alat uji kebijakan.

Hukum hari ini terlalu sering dikalahkan oleh logika kekuasaan jangka pendek. Oleh kepentingan politik sesaat. Oleh rasa takut kehilangan kontrol. Akibatnya, hukum menjauh dari rasa keadilan masyarakat.

Dan saat hukum kehilangan kepercayaan publik, persatuan ikut terancam. Ini serius. Negara tidak runtuh karena kritik. Negara runtuh karena rakyat berhenti percaya.

Sebagai warga negara, kita tidak harus sepakat dengan semua kritik. Tapi kita wajib bertanya.

Apakah hukum ini manusiawi?
Apakah hukum ini adil?
Apakah hukum ini memperkuat persatuan?

Jika pertanyaan itu tidak lagi diajukan, Pancasila akan tetap hidup di buku teks. Tapi mati dalam praktik.

Dan mungkin, tantangan terbesar hari ini bukan membela Pancasila dari ancaman luar. Tapi menarik kembali hukum agar pulang ke nilai yang sejak awal ia akui sebagai dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 / 

Sign in

Send Message

My favorites