
sumber:ekinvural on canva
Baru kemarin aku mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan Kemenkum untuk UMKM di Mataram, yang memaparkan pentingnya mendaftarkan Hak kekayaan intelektual kita secara resmi. Walaupun yang dibahas ada beberapa yaitu merek, hak cipta, PT perorangan dan apostille, tapi kali ini aku ingin menulis tentang merek.
Kenapa? Karena merek sangat penting untuk dimiliki oleh siapapun yang punya usaha! Sepenting apa? Let’s say, kamu punya usaha ayam bakar yang enak tapi murah, kamu buka warung di pinggir jalan Raya sebelah rumah sakit. Saat ada pelanggan yang puas dengan produkmu dan ingin menceritakannya ke temannya, karena kamu tidak punya merek apa yang akan terjadi?
Pelangganmu cuma bisa bilang: “ayam bakar di pinggir jalan raya sebelah rumah sakit” dong?? Iya kalau Cuma kamu satu-satunya yang jualan disana, sih mungkin masih oke ya… kalau ternyata besok-besok ada lagi yang buka disana bagaimana? Hehehe…
Pernah dengar kasus tahu gimbal pak edy, yang akhirnya bikin bingung karena sepanjang jalan tempatnya jualan kini dipenuhi warung tenda dengan nama yang sama: “Tahu gimbal pak Edy”, dan pemililik aslinya tidak bisa melarang orang-orang itu meniru warungnya karena apa? Karena dia tidak mendaftarkan mereknya! Hehehe sayang banget kan??
Nah, di sosialisasi kemarin aku baru tahu, kalau sekarang ini untuk mendaftarkan merek kita itu cukup mudah dan murah lho…
Bahkan bisa dari rumah dengan mengunjungi website KEMENKUM RI berikut ini: https://merek.dgip.go.id/ dan mengisi data-data yang diminta. Walaupun bisa dari rumah saja tapi ada surat rekomendasi yang diperlukan dan harus diminta ke beberapa dinas terkait, yaitu:
- Kementerian KUKM.
- Kementerian Perindustrian.
- Kementerian Perdagangan
- Dinas KUKM
- Dinas Perindustrian & Perdagangan
Surat rekomendasi itu yang akan membuat UMKM bisa mendapatkan tarif pendaftaran Rp500.000 aja, sementara tarif untuk umum adalah Rp1800.000, lumayan banget kan bedanya?? Hehehe… Nah, proses pendaftaran merek ini sekitar 6 bulan sampai terbit sertifikatnya, dan akan dikirimkan ke emailmu yang terdaftar.
Alur pendaftarannya juga tidak rumit kok, seperti yang bisa kamu lihat di infografis di bawah:

Lalu syarat apa aja yang perlu kamu siapkan, sesuai keterangan di websitie DJKI:
1. Etiket/Label Merek
2. Tanda Tangan Pemohon
3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai – Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Berikut langkah-langkahnya, seperti yang ada di website DJKI:
Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/
· Pilih ‘Permohonan Online’
· Langkah 1 : Pilih tipe permohonan
· Langkah 2 : masukkan Data Pemohon
· Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)
· Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas
· Langkah 5 : masukkan Data Merek
· Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’,
· Langkah 7 : klik ‘Tambah’ untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan
· Langkah 8 : Klik ‘Buat Billing’, lalu bayar kode billing tersebut, Setelah kode billing dibayar, klik ‘Simpan dan lanjutkan’
· Langkah 9: Cek data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, setelah itu Klik ‘Selesai’ dan ‘OK’
· Langkah 10: Kembali ke list permohonan untuk unduh tanda terima
Untuk memastikan merek yang kamu daftarkan tidak akan ditolak, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan gaess…
- Pastikan gambar merek yang kamu unggah hanya mereknya saja! Hindari mencantumkan logo sertifikasi seperti halal atau ISO, dan juga keterangan lain seperti slogan atau komposisi
- Jangan memakai nama umum dan/atau lambang milik umum, seperti nama kota atau negara
- Tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, moral, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Harus punya pembeda.
- Cek dulu di beberapa website ini untuk memastikan merek yang kamu inginkan belum terdaftar:
- Pangkalan Data Kekayaan Intelektual: https://pdki-indonesia.dgip.go.id
- Wipo Global Brand Database: https://www3.wipo.int/branddb/en/
- Sistem Klasifikasi Merek: https://skm.dgip.go.id/
Kalau merek yang kamu inginkan belum terdaftar, gass.. ajukan pendaftaran!
Jangan sampai keduluan kompetitormu, karena merek sifatnya First to File System, jadi siapa yang lebih dulu mendaftar dialah yang berhak memiliki! Karena itu segera daftarkan merek usahamu via website DJKI.
Eh, tapi kalau kamu agak bingung gimana cara daftar online, tenang saja… kamu bisa langsung aja datang ke kanwil KEMENKUM di daerahmu kok, pasti akan dibantu disana!
Yuk, lindungi kekayaan intelektualmu!