
Sebelum jual beli tanah Lombok
Lombok, pulau kecil yang berada di sebelah selatan Indonesia ini menyimpan banyak sekali keindahan. Beberapa di antaranya telah diketahui, dan beberapa masih tersembunyi. Oleh karena itulah tanah Lombok memiliki potensi yang sangat baik untuk dijadikan destinasi pariwisata.
Karena hal inilah Lombok menjadi salah satu pulau tropis di Indonesia yang rencananya akan dibangun menjadi kawasan wisata yang disebut KEK Mandalika. Dengan Lombok yang akan dijadikan sebagai kawasan pariwisata khusus, semakin banyak investor yang bersedia untuk menanam modal di pulau tersebut bahkan tidak segan untuk membeli tanah.
Harga tanah di Lombok yang berada di kawasan sekitar KEK Mandalika yang akan dibangun tentunya akan lebih mahal daripada tanah yang ada di daerah lain di Lombok. Pasalnya, tanah yang ada di Mandalika dan sekitarnya akan menjadi pusat pariwisata Lombok dan nantinya akan berubah menjadi kawasan penginapan, hotel, maupun restoran.
Bagi Anda yang ingin membeli tanah di KEK Mandalika Lombok, selain mengetahui harga tanah di Lombok, Anda juga perlu tahu tahapan jual beli tanah Lombok berikut:
1. Memeriksa sertifikat
Hal pertama yang harus dilakukan saat akan jual beli tanah termasuk tanah di Lombok adalah memeriksa sertifikat tanah. Tahapan ini sangat penting karena sertifikat tanah tersebut adalah bukti kepemilikan terhadap tanah yang nantinya akan menjadi milik Anda apabila transaksi jual-beli tanah selesai.
Artinya, apabila Anda kurang teliti saat memeriksa sertifikat tanah dan sertifikat tanah tersebut ternyata palsu, maka Anda yang akan mengalami kerugian. Oleh karena itulah Anda harus memeriksa sertifikat tanah dengan teliti serta memastikan keasliannya.
Keaslian sertifikat tanah dapat Anda cek dengan cara mengunjungi BPN alias Badan Pertanahan Nasional. Anda akan dapat mengetahui keaslian sertifikat tanah menggunakan nomor yang tertera di sertifikat.
Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu untuk datang ke BPN, Anda dapat menggunakan aplikasi khusus yang diluncurkan oleh BPN untuk mengecek keaslian sertifikat tanah. Namun, untuk mengakses beberapa menu dari aplikasi tersebut, termasuk mengecek keaslian sertifikat, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di BPN.
Mengingat Lombok merupakan tanah yang masih didiami oleh suku lokal seperti Suku Sasak, Anda harus lebih teliti saat membeli tanah di sana. Jangan hanya berfokus pada harga tanah di Lombok dan keaslian sertifikat tanah, tetapi juga memastikan bahwa tanah yang akan Anda beli benar-benar telah memiliki sertifikat bukan tanah girik.
Sebenarnya, tidak ada masalah meski Anda akan membeli tanah girik. Namun, sebelum membeli tanah yang berstatus tanah girik tersebut, Anda perlu memastikan bahwa tanah tersebut telah dibuatkan sertifikat tanah.
Pasalnya, girik hanyalah bukti yang diberikan untuk menunjukkan bahwa suatu tanah adalah milik adat dan digunakan oleh orang tertentu yang merupakan pembayar pajak. Dengan kata lain, girik tidak menunjukkan bahwa suatu tanah milik orang tertentu, tetapi untuk menunjukkan bahwa seseorang diberikan kuasa untuk mengelola tanah milik adat.
2. Mengecek status penjual
Saat akan membeli tanah, di samping mengecek keaslian sertifikat tanah, Anda juga harus mengecek status penjual. Pasalnya, penjual tanah yang statusnya telah menikah harus mendapatkan persetujuan pasangannya dalam menjual tanah. Dengan kata lain, suatu tanah menjadi properti bersama bagi pasangan suami istri.
Oleh karena itulah Anda perlu meminta surat persetujuan dari pihak pasangan penjual tanah yang bersangkutan. Namun, apabila penjual tanah yang bersangkutan telah bercerai, maka Anda harus meminta penjual tanah untuk menyertakan putusan pengadilan tentang pembagian tanah.
Apabila pasangan penjual tanah telah meninggal, maka Anda perlu meminta pihak penjual untuk menyertakan surat kematian sebelum bisa lanjut ke tahapan pembelian tanah selanjutnya.
3. Membayar pajak
Tahap berikutnya adalah pembayaran pajak di mana penjual tanah harus membayar pajak penghasilan (PPh) sementara pembeli tanah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk membayar pajak tersebut, penjual dan pembeli tanah harus patuh pada ketentuan besaran pajak yang harus dibayarkan, tergantung harga jual tanah.
4. Pembuatan AJB
Berikutnya, Anda harus membuat Akta Jual Beli tanah atau AJB. Untuk membuat AJB, Anda akan membutuhkan bantuan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebelum proses jual-beli dinyatakan sah, PPAT akan membacakan serta menjelaskan isi AJB.
Apabila kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli telah sepakat, maka pembeli, penjual, dan PPAT akan menandatangani AJB tersebut.
5. Proses balik nama
Setelah penandatangan AJB dan transaksi jual-beli tanah dilakukan, pembeli tanah sudah dapat memproses balik nama di kantor pertanahan. Untuk melakukannya, pembeli tanah akan membutuhkan beberapa berkas dokumen dari pihak pembeli serta dokumen dari pihak penjual. Dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, KK, Akta Nikah, NPWP, AJB dari PPAT, dan lain-lain. Disini maka selesailah sudah tahapan pembelian tanah tersebut