Pertimbangan Saat Membeli Tanah Lombok
Transaksi jual beli tanah adalah kegiatan yang harus dilakukan dengan teliti dan sabar. Berbeda dengan transaksi jual beli lainnya, jual beli tanah memang dibutuhkan keahlian khusus agar kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan sesuai kesepakatan. Ketika memutuskan untuk membeli tanah Lombok, tentu sebaiknya Anda telah melakukan sejumlah pertimbangan yang matang terkait dengan harga tanah, lokasi, kondisi tanah, hingga kelengkapan sertifikat yang dibutuhkan. Jangan terburu-buru dalam memutuskan membeli tanah sebelum melakukan pengecekan secara mendalam agar nantinya Anda tidak merasa menyesal.
Agar transaksi beli tanah dijual Lombok dapat berjalan dengan mulus, maka terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Penasaran apa saja? Yuk, simak penjelasan tentang berbagai tips beli tanah dijual Lombok berikut ini.
1. Memastikan Keaslian Sertifikat Pemilik
Hal pertama yang harus Anda lakukan sebelum memutuskan membeli tanah dijual Lombok adalah memastikan keaslian sertifikat pemilik. Jangan terlena dengan harga tanah yang murah karena bisa jadi Anda terkena modus sertifikat bodong. Sebenarnya Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk memastikan keaslian sertifikat tersebut, namun tentu Anda harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, akan lebih mudah jika Anda melakukan pengecekan secara mandiri.
Anda bisa datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Nantinya pihak mereka akan memabntu mengecek dengan melihat peta pendaftaran, surat ukur, daftar tanah, dan juga buku tanah. Akan tetapi, untuk melakukan pengecekan di kantor BPN, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen antara lain seperti.
– Sertifikat tanah yang ingin dicek.
– Surat tugas pengecekan yang dibuat oleh PPAT ke pegawainya.
– Permohonan untuk pengecekan sertifikat yang didapat dari BPN.
– Fotokopi KTP dari pemilik sertifikat.
– Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
– Biaya pembayaran sebesar Rp 50.000,- per sertfikat.
Proses pengecekan ini tidak berlangsung lama. Hanya dalam sehari, Anda sudah bisa mendapatkan hasilnya. Jika ingin yang lebih praktis, maka Anda bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi resmi milik BPN. Semua fitur dan pelayanan tersedia dalam aplikasi tersebut sehingga Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPN.
2. Cek Status Kepemilikan
Status kepemilikan tanah sudah dijelaskan dalam UU Pertanahan No. 5 Tahun 1960. Mengetahui status kepemilikan tanah adalah hal yang harus dilakukan saat membeli tanah karena dapat membantu untuk menentukan nilai tanah itu sendiri. Selain itu, mengecek status kepemilikan tanah juga dapat memberikan informasi apakah tanah yang dijual merupakan tanah girik, tanah sengketa, dan semacamnya. Tanah girik adalah tanah milik adat yang belum terdaftar di kantor pertanahan. Jika Anda membeli tanah girik, maka tentunya harus mengubah sertifikat secara resmi dan hal ini akan memakan banyak waktu serta biaya. Oleh karena itu, pastikan Anda sudahh tahu status kepemilikan dari tanah yang dibeli, ya.
3. Periksa Detail Tanah
Sangat penting bagi Anda untuk memeriksa dan mengetahui kondisi tanah secara detail, mulai dari ukuran, bentuk, batas, hingga luas tanah yang sesuai dan tercantum di dalam sertifikat. Pada tahap ini Anda harus melakukan pemeriksaan secara detail dan melakukan kesesuaian antara data di sertifikat dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, maka untuk ke depannya kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
Jika dalam proses pengecekan terdapat perbedaan ukuran tanah, maka sebaiknya memeriksa buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan. Akan tetapi, jika ternyata luas yang termuat dalam buku tanah sama seperti luas tanah yang sebelumnya disebutkan dalam perjanjian, maka sebaiknya Anda meminta kepada kantor pertanahan untuk melakukan pengukuran ulang.
4. Cek Status Pemilik
Meskipun terlihat sepele, namun Anda juga harus melakukan pengecekan status pemilik tanah. Jika ternyata pemilik tanah sudah menikah, maka transaksi jual beli tanah harus berdasarkan pada kesepakatan suami/istri. Sudah banyak kasus transaksi jual beli tanah Lombok yang berujung pada sengketa sebab ternyata salah satu pihak tidak setuju dengan adanya transaksi tersebut. Untuk mencegah hal tersebut terjadi pada Anda, sebaiknya periksakan status kepemilikan tanah sebelum membeli tanah tersebut.
Jangan ragu untuk meminta bukti persetujuan dari pihak suami dan istri karena hal ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, jika suami/istri sudah meninggal, maka pihak pemilik tanah cukup menyertakan keterangan akta kematian.
5. Pembuatan Akta Jual Beli
Tips beli tanah dijual Lombok yang terakhir adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti transkasi yang sah karena dibuat berdasarkan saksi dari notaris ataupun pejabat pembuat akta tanah. Jadi dokumen Akta Jual Beli ini sah dan memiliki kekuatan hukum. Terdapat berbagai dokumen yang diperlukan dalam pembuatan akta yang bisa Anda lihat di kantor pertanahan.