Yang Tidak Kalah Penting Dari Harga Tanah Lombok

Selain Harga Tanah Lombok, hal ini juga harus Anda perhatikan

Jika Anda termasuk dalam kelompok orang yang ingin membeli tanah di Lombok untuk berinvestasi, maka Anda harus mengetahui beberapa hal terlebih dahulu, misalnya melalui beberapa tips membeli tanah.

Bumi Lombok memiliki sejuta pesona yang tersembunyi dengan keindahan khas tropis. Keindahan inilah yang akan dieksplor oleh pemerintah dengan mengembangkan kawasan wisata di Lombok. Oleh karena itulah prospek bisnis wisata di Lombok pun akan meningkat. Tidak aneh jika semakin banyak orang yang datang ke pulau tersebut untuk mengetahui harga tanah Lombok dan berencana untuk membelinya.

Selain Harga Tanah Lombok, hal ini juga harus Anda perhatikan

Jika Anda termasuk dalam kelompok orang yang ingin membeli tanah di Lombok untuk berinvestasi, maka Anda harus mengetahui beberapa hal terlebih dahulu, misalnya melalui beberapa tips membeli tanah.

Tips Membeli Tanah

Sama seperti harga tanah di bagian lain Indonesia, harga tanah di Lombok pun bervariasi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti luas tanah, lokasi, prospek di masa depan, dan masih banyak lagi. Berikut ini beberapa tips membeli tanah yang dapat dijadikan panduan saat Anda akan membeli tanah.

1. Cek status kepemilikan

Hal pertama yang harus dilakukan saat akan membeli tanah adalah mengecek status kepemilikan. Ada beberapa jenis status kepemilikan tanah berdasarkan Undang-Undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang pokok Agraria, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Anda harus tahu status kepemilikan tersebut sehingga dapat menentukan nilai tanah serta properti sendiri.

Di samping status kepemilikan yangtelah disebutkan, ada lagi istilah lain yaitu tanah girik. Tidak seperti status tanah yang telah disebutkan sebelumnya, tanah girik adalah tanah yang belum didaftarkan di kantor pertanahan setempat dan belum memiliki sertifikat. Tanah jenis ini adalah tanah milik adat dan belum memiliki tanda kepemilikan.

Dengan kata lain, girik tidak membuktikan kepemilikan seseorang atas tanah, melainkan membuktikan bahwa pemilik girik adalah orang yang menguasai tanah milik adat tersebut beserta bangunannya dan membuktikan bahwa orang tersebut adalah pembayar pajak. Karena itulah sebelum membeli tanah girik, girik harus diubah menjadi sertifikat terlebih dahulu.

2. Pastikan keaslian bukti kepemilikan

Sebelum membeli tanah, pastikan terlebih dahulu bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut memang asli. Pasalnya, ada oknum tak bertanggung jawab yang menggunakan sertifikat palsu untuk menipu pembeli.

Oleh karena itulah Anda dapat meminta bantuan notaris agar masalah sertifikat cepat selesai. Namun, jika meminta bantuan notaris membutuhkan banyak biaya, Anda dapat menyelesaikan masalah sertiikat tanah dengan mengeceknya sendiri ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Kelebihan Investasi Tanah Lombok

3. Periksa detail tanah

Detail tanah adalah sesuatu yang amat krusial. Oleh karena itulah Anda harus memeriksa detail tanah sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting dilakukan agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Pastikan bahwa Anda memeriksa detail tanah mulai dari ukuran tanah, batas, bentuk serta luas tanah yang tercantum di sertifikat.

Detail tanah ini nantinya akan dicantumkan serta diuraikan secara jelas dalam perjanjian pengikatan jual-beli sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, yaitu berupa luas tanah, luas bangunan, lokasi tanah, luas rumah, dan luas tanah. Karena akan dicantumkan di dalam perjanjian jual-beli, Anda harus memastikannya agar nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari transaksi tersebut.

Di BPN, Anda akan dibantu untuk mengecek sertifikat tanah yang bersangkutan. Caranya adalah dengan datang ke loket pengecekan sertifikat tanah dan Anda akan dibantu untuk mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan daftar tanah.

Untuk melakukan pengecekan keaslian surat tanah, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen seperti sertifikat tanah yang akan diperiksa, surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya, permohonan pengecekan sertifikat, fotokopi KTP pemilik sertifikat, bukti lunas PBB tahun terakhir, serta biaya administrasi Rp50.000,00 per sertifikat.

Memang hanya membutuhkan waktu sekitar sehari untuk melakukan pengecekan di kantor BPN, tetapi Anda juga dapat menggunakan cara yang lebih praktis yaitu dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang merupakan aplikasi resmi dari BPN. Namun, Anda harus mendaftar ke BPN terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan sertifikat secara daring melalui aplikasi.

4. Cek status pemilik

Status pemilik memang tampak sepele dalam proses jual beli tanah, tetapi hal ini sangat penting dan harus dicek sebelum Anda memutuskan untuk mencari tahu harga tanah di Lombok dan berniat untuk membelinya. Apabila pemilik tanah belum menikah, Anda dapat memproses transaksi.

Namun, jika pemilik tanah telah menikah, maka Anda harus meminta surat persetujuan suami istri sebagai salah satu syarat jual beli tanah bersama dengan fotokopi KTP suami dan istri.

Apabila pasangan penjual tanah telah meninggal, maka Anda harus meminta akta kematian. Sementara itu, apabila penjual tanah telah bercerai, maka perlu melampirkan Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama dari pengadilan.

Tags:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

 / 

Sign in

Send Message

My favorites

slot888 joker123 joker123 ladangbola789